Cara Mengurus Sertfikat Tanah – Sertifikat tanah adalah hal yang penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Oleh karena itu, dokumen penting satu ini harus Anda simpan dengan baik, agar tidak hilang seperti halnya surat berharga yang lain.
Di saat Anda membeli sebidang tanah untuk membangun sebuah rumah modern di atasnya, segeralah mengurus dokumen kepemilikan sementara menjadi sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah bukti otentik atas hak milik tanah yang Anda miliki. Dengan dokumen legalitas tersebut, artinya Anda memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan.
Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah tersebut harus juga dibuktikan dengan benar. Oleh karenanya mengurusnya pun menjadi bagian penting tersendiri. Pengurusan sertifikat tanah bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Dalam hal ini, Anda bisa mendapatkannya secara mandiri maupun meminta bantuan PPAT.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Penting untuk Anda ketahui, cara mengurus sertifikat tanah biasa berbeda dengan cara mengurus sertifikat tanah wakaf dan sertifikat tanah girik. Pada bahasan kali ini, kami akan mengulas semua cara mengurus sertifikat tanah yang ada. Apa saja yang perlu dilakukan dan dipersiapkan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Menyiapkan Dokumen
Langkah pertama yang harus Anda persiapkan sebelum membuat sertifikat tanah adalah menyiapkan dokumen dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan sertifikat tanah. Syarat tersebut perlu Anda sesuaikan dengan asal hak tanah. Syarat tersebut antara lain:
- Sertifikat asli hak guna bangunan atau SHGB
- Fotokopi izin mendirikan bangunan atau IMB
- Identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Selain beberapa syarat tersebut, Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah girik? Sertifikat satu ini diperuntukan untuk tanah yang berasal dari warisan atau turun temurun dari pihak keluarga, namun belum disahkan dalam sertifikat. Maka, Anda bisa membuatkan sertifikatnya dengan melampirkan:
- Akta jual beli tanah
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi girik yang dimiliki
- Serta dokumen dari kelurahan atau desa, seperti surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah secara sporadik.
Mengunjungi Kantor BPN
Anda juga perlu menyesuaikan lokasi BPN dengan wilayah tanah berada. Di BPN, berilah formulir pendaftaran. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Segera buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah selesai, Anda akan mendapatkan data surat ukur tanah dari petugas. Selanjutnya, Anda serahkan bersamaan dengan dokumen yang telah tertera di atas. Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu sampai dikeluarkannya surat keputusan.
Anda akan dibebankan BEA perolehan hak atas tanah atau BPHTB sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu menunggu ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Untuk itu, Anda perlu memastikan pada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil. Selain dengan BPN, Anda juga bisa mengurus sertifikat melalui PPAT, dengan harga yang kemungkinan besar bisa lebih mahal dari BPN. Kami sarankan untuk mengurusnya sendiri dan hindari menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah gitik adalah salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, setiap tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah warisan perlu Anda daftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat.
Hal tersebut bahkan sudah diatur dalam UU no 5 tahun 1960 atau undang-undang pokok agrarian (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UU tersebut mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha dan lain-lain.
Namun, karena disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga masih ada saja tanah yang belum memiliki sertifikat. Untuk cara mengurus sertifikat tanah warisan ada dua tahapan yang harus dilakukan. Di bawah ini ulasannya.
Mengurus di Kelurahan
Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah warisan. Adapun hal-hal tersebut adalah:
1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Anda harus memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal tersebut merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa tersebut perlu dicantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi yang dimaksud antara lain adalah pejabat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat. Hal itu, karena mereka merupakan kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, apabila suatu tempat tidak terdapat RT dan RW, maka bisa diganti dengan tokoh adat setempat.
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, Anda perlu membuat surat keterangan riwayat tanah. Tujuannya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk juga di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan.
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik
Langkah selanjutnya adalah membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik ini mencatumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. Setelah itu, Anda harus mengurus di kantor pertanahan.
Mengurus di Kantor Pertahanan
Setelah semua dokumen pada tahan pertama, yakni mengurus di kelurahan selesai. Maka, Anda akan diarahkan untuk mengurus lanjutannya di kantor pertanahan. Adapun tahapan yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat
Untuk mengajukan permohonan sertifikat, bisa Anda lakukan dengan cara melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal, yakni fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan dan beberapa dokumen lain yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah semua berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran ke lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan surat ukur disahkan atau di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang atau bertugas. Umumnya akan di tanda tangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
4. Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah surat ukur ditanda tangani, maka dilanjutkan dengan proses panitia A yang dilakukan di sub seksi pemberian hak tanah. Anggota panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
5. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal tersebut bertujuan agar memenuhi pasal 26 PP no 24 tahun 1997, dan dalam praktiknya untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberata dari pihak lainnya.
6. Terbitnya SK Hak atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi (selama 6 bulan), dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar warisan ini akan langsung terbit berupa sertifikat hak milik atau SHM.
7. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB ini dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang telah tercantum dalam surat ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari nilai jual objek pajak dan luas tanah, juga bisa dibayarkan pada saat surat ukur selesai, yaitu setelah luas tanah sudah diketahui secara pasti.
8. Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkan Sertifikat
SK hak selanjutnya dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi pendaftaran hak dan informasi (PHI).
9. Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak bisa dipastikan. Banyak hal dan faktor yang menentukan. Akan tetapi, estimasi yang bisa digunakan adalah sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak persyaratan yang kurang.
Biaya Pembuatan Sertifikat
Semua jenis sertifikat tanah, berkenaan dengan biaya pembuatannya sangat relatif, bergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis tanah yang hendak dibuatkan sertifikatnya, maka biayanya pun akan semakin tinggi. Juga dipengaruhi oleh jasa konstruksi bangunan yang Anda gunakan.
Nah, itu dia cara mengurus sertifikat yang bisa kami papakan. Untuk Anda yang hendak membuat sertifikat tanah, apapun jenisnya, hal yang mesti Anda persiapkan sebelumnya adalah dokumen dan berbagai persyaratan yang berlaku. Jika Anda membeli rumah di perusahaan konstruksi di Jakarta Barat, pengurusan sertifikat tersebut sudah satu paket untuk Anda.